Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka

Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka
Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan zoom

Murni menjelaskan, instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan wali kota, juga dikatakan bisa menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya. 

"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” ucap Dirjen Bangda. 

Karena itu, tambahnya, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Tanpa kata tersebut, Inmendagri otomatis akan jadi perintah.

"Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” tandas Dirjen Murni. (esy/jpnn)

Kemendikbudristek dan Kemendagri kompak mengatakan sekolah tatap muka sifatnya dinamis dan tergantung kepala daerah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News