Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka
Kamis, 24 Juni 2021 – 23:39 WIB

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan zoom
Murni menjelaskan, instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan wali kota, juga dikatakan bisa menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya.
"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” ucap Dirjen Bangda.
Karena itu, tambahnya, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Tanpa kata tersebut, Inmendagri otomatis akan jadi perintah.
"Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” tandas Dirjen Murni. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek dan Kemendagri kompak mengatakan sekolah tatap muka sifatnya dinamis dan tergantung kepala daerah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi