Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemda untuk mengusulkan formasi PPPK guru 2023 semaksimal mungkin.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkap kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022.
PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
"Pemda sebenarnya cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212. Di PMK itu sudah tertuang sangat jelas," kata Dirjen Nunuk, Selasa (23/5).
Dia menegaskan PMK 212 seharusnya dijadikan rujukan bagi Pemda ketika mengajukan formasi PPPK.
Kalau sampai ada Pemda yang meragukan isi PMK 212, ujarnya malah mengherankan. Sebab, gaji PPPK guru 2023 beserta tunjangannya sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.
Keraguan pemda diakui Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri.
Di Lamsel, pemkab hanya mengusulkan 120 formasi, padahal ada 727 sisa guru lulus PG yang seharusnya dituntaskan pada seleksi PPPK guru 2023.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan bahwa PMK 212 sudah mengatur gaji PPPK. Pemda usulkan saja formasi PPPK guru 2023.
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB