Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemda untuk mengusulkan formasi PPPK guru 2023 semaksimal mungkin.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkap kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022.
PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
"Pemda sebenarnya cukup mengusulkan formasi PPPK guru 2023 sesuai PMK 212. Di PMK itu sudah tertuang sangat jelas," kata Dirjen Nunuk, Selasa (23/5).
Dia menegaskan PMK 212 seharusnya dijadikan rujukan bagi Pemda ketika mengajukan formasi PPPK.
Kalau sampai ada Pemda yang meragukan isi PMK 212, ujarnya malah mengherankan. Sebab, gaji PPPK guru 2023 beserta tunjangannya sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.
Keraguan pemda diakui Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri.
Di Lamsel, pemkab hanya mengusulkan 120 formasi, padahal ada 727 sisa guru lulus PG yang seharusnya dituntaskan pada seleksi PPPK guru 2023.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan bahwa PMK 212 sudah mengatur gaji PPPK. Pemda usulkan saja formasi PPPK guru 2023.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira