Kemendikbudristek Ingin Ambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Honorer Setuju?

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginginkan usulan formasi PPPK 2022 diambil-alih pusat.
Alasannya, agar usulan formasi lebih maksimal dan bisa segera memenuhi kebutuhan 1 juta PPPK guru.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah pusat menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.
"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan baru-baru ini.
Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.
Di sisi lain, kata Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat.
Cara tersebut diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.
"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.
Begini reaksi guru honorer merespons rencana Kemendikbudristek mengambil alih usulan formasi PPPK 2022. Simak kalimatnya.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait