Kemendikbudristek Investigasi Kasus Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok

Kemendikbudristek Investigasi Kasus Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok
Kemendikbudristek Investigasi Kasus Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelarangan ekskul rohani Kristen di SMAN 2 Depok mengundang reaksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dia mengaku prihatin atas diskriminasi yang dialami siswa beragama Kristen di SMAN 2 Depok. 

Mas Nadiem , sapaannya, menyebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Menteri Nadiem dalam pernyataannya pada Jumat (7/10). 

Pemda, lanjutnya  didukung pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. 

Hal ini ujar Nadiem, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.

Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik. 

Kemendikbudristek investigasi kasus diskriminasi terhadap siswa agama Kristen di SMAN 2 Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News