Kemendikbudristek & Kemenag Memberantas 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Tinggi

Pada kesempatan sama, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, didampingi Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Arskal Salim menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
Suyitno menekankan bahwa moderasi beragama (MB) adalah mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan kerja sama berbagai pihak di lingkungan kampus.
Kemenag, lanjutnya, ingin membangun ekosistem MB di kampus agar semua kampus yang menjadi sasaran MB ke depannya sudah familiar. Selain itu, juga memastikan dosen dan civitas academica lainnya memiliki kesadaran kolektif terhadap moderasi beragama.
Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila menyebut Semiloka makin memperkuat sinergi antara Kemendikbudristek dan Kemenag dalam membangun budaya toleransi dan moderasi beragama di kampus-kampus.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kedua kementerian untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan harmonis, serta memerangi intoleransi.
"Kami mendukung penuh upaya penguatan moderasi beragama ini bersama dengan Kemenag," kata Adlin. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek dan Kemenag berkolaborasi memberantas tiga dosa besar di lingkungan pendidikan tinggi. Simak penjelasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah