Kemendikbudristek: Libur Sekolah Ikut Jadwal Pemda, Dilarang Menambah Hari

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.
Edaran tersebut tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kemendikbudristek menegaskan libur semester satu tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan Pemda.
Sesjen Kemendikbudristek Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
"Libur semester satu tetap ada ya," kata Sesjen Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Senin (15/12).
Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Suharti menyebut hal itu berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.
Oleh karena itu, lanjut Suharti, para pendidik, tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Kemendikbudristek menegaskan jadwal liburan sekolah tetap mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemda
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Honorer Bisa Tenang, Pemda Janji Tak Ada PHK, Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Dijamin