Kemendikbudristek: Libur Sekolah Ikut Jadwal Pemda, Dilarang Menambah Hari
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.
Edaran tersebut tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kemendikbudristek menegaskan libur semester satu tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan Pemda.
Sesjen Kemendikbudristek Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
"Libur semester satu tetap ada ya," kata Sesjen Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Senin (15/12).
Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Suharti menyebut hal itu berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.
Oleh karena itu, lanjut Suharti, para pendidik, tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Kemendikbudristek menegaskan jadwal liburan sekolah tetap mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemda
- Pemda Diminta Tingkatkan Antisipasi Banjir dengan Dukungan Data BMKG
- Ahmad Ali Janjikan Tak Ada Anak yang Berhenti Sekolah Karena Kendala Biaya
- Tantangan dan Harapan Terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang Baru
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah