Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi untuk Pendidikan Vokasi

Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi untuk Pendidikan Vokasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia. Foto Humas Kemendikbudristek

Tahun ini juga telah difasilitasi pemenuhan kebutuhan dan penetapan terhadap 197 skema sertifikasi dengan perincian 25 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk SMK, 40 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk PTPPV.

Ditambah 132 skema sertifikasi okupasi untuk SMK bidang teknologi dan rekayasa, pariwisata, ekonomi kreatif, bisnis dan manajemen, kesehatan dan pekerjaan sosial, teknologi informasi dan komunikasi, serta energi dan pertambangan.

PDirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat gotong royong antarkementerian/lembaga dan juga KADIN Indonesia dalam mengembangkan pendidikan vokasi di Indonesia melalui payung Perpres 68 Tahun 2022.

"Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin antara kementerian/lembaga, KADIN Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengembangkan pendidikan vokasi sesuai dengan standar nasional, standar khusus dan adopsi standar internasional yang relevan," kata Dirjen Kiki.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menko PMK Nomor 6 Tahun 2022 yang menjabarkan langkah-langkah strategis dalam mencapai penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui sertifikasi kompetensi, yang mencerminkan tekad untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis. Di samping kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz menambahkan, sertifikat kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sehingga peningkatan kualitas sistem sertifikasi kompetensi dari BNSP akan terus ditingkatkan untuk benar-benar memastikan bahwa pengakuan kompetensi peserta didik ini sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja.

"Selain itu, BNSP juga diberikan tugas untuk melakukan harmonisasi sistem sertifikasi yang ada di Indonesia, sehingga semua sistem sertifikasi yang ada di Indonesia nantinya akan terharmonisasi dengan sistem sertifikasi BNSP," tegas Miftakul.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Indonesia Adi Mahfudz memberikan penguatan terhadap diluncurkannya 197 skema sertifikasi okupasi.

Kemendikbudristek meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang telah terdaftar di BNSP untuk pendidikan vokasi. Begini informasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News