Kemendikbudristek Menargetkan 200 Ribu Mahasiswa Mendapatkan Sertifikat AI Level Nasional dan Dunia

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani menyampaikan perlunya peningkatan kualitas talenta digital artificial intellegence (AI).
Salah satu caranya ialah dengan menyiapkan pelatihan-pelatihan agar ribuan mahasiswa bertalenta mendapatkan sertifikat nasional.
Menurutnya, pada 2035 nanti Indonesia memerlukan 90 juta talenta digital.
Pada 2021, Ditjen Diktiristek sudah menyiapkan lebih dari 62 ribu talenta digital.
"Tahun ini kami berusaha menyiapkan pelatihan digital untuk meningkatkan talenta sebanyak 200 ribu mahasiswa dan bisa mendapatkan sertifikat nasional maupun internasional," terang Paris saat peluncuran empat aplikasi dan satu fasilitas baru secara hybrid, Senin (3/1).
Dia mengatakan jumlah tersebut akan dinaikkan tiga kali lipat pada 2023, yaitu sebanyak 600 ribu mahasiswa.
Sementara itu, kelima aplikasi dan fasilitas yang diluncurkan Ditjen Dikristek Kemendikbudristek pada hari ini ialah Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), Satu Dikti, Single Sign-On (SSO), Neo Feeder, serta Dikti AI Centre.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Dikristek Kemendikbudristek Nizam menuturkan tujuan dari peluncuran lima aplikasi dan fasilitas tersebut untuk mengakselerasikan kemajuan AI sehingga bisa diikuti lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Kemendikbudristek pada tahun ini menyiapkan pelatihan digital untuk meningkatkan talenta 200 ribu mahasiswa agar bisa mendapatkan sertifikat nasional maupun internasional.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Berkinerja Moncer Sepanjang 2024, Bluebird Bukukan Pendapatan Rp 5,04 Triliun
- Solusi Rumah Tetap Bersih saat Asisten Rumah Tangga Mudik Lebaran
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI