Kemendikbudristek Mengajukan Formasi PPPK 2024 untuk Guru & Tendik, DPR Minta Afirmasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kabar gembira itu saat rapat koordinasi perencanaan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK pada 6 November 2023.
Honorer tendik menyambut gembira kabar tersebut. Mereka bertahun-tahun hanya bisa gigit jari karena formasi PPPK 2021/2022 khusus untuk guru.
"Ini kabar yang sangat menggembirakan, karena Kemendikbudristek akhirnya mau mengajukan formasi untuk tendik," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (9/11).
Dia berharap persyaratan untuk tendik lebih dimudahkan. Salah satunya syarat ijazah lebih dilonggarkan. Sebab, banyak yang hanya lulusan SMA sederajat, bahkan SMP dan SD.
"Mudah-mudahan ada kebijakan khusus untuk honorer tendik yang berijazah SMA ke bawah, ya," kata Raden Sutopo Yuwono.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan Kemendikbudristek harus memprioritaskan guru honorer dan tendik dalam seleksi PPPK 2024.
Menurut dia, untuk honorer tendik lulusan SMA, maka Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) harus menyiapkan afirmasi berupa rekognisi untuk masa pengabdiannya.
Kemendikbudristek mengajukan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tendik, DPR minta harus diberikan afirmasi
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan