Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD

Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

Perbedaan lain dengan BOP PAUD 2021 dan 2022 adalah pada komponen penggunaan dananya.

Tahun lalu hanya untuk tiga kategori dan honor khusus pendidik.

Tahun ini ruang lingkup penggunaan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Tersedia 11 komponen penggunaan dana BOP dan honor tenaga kependidikan (tendik).

"Jadi, bukan hanya untuk guru, tetapi tendik juga diperhitungkan," cetus Dirjen Jumeri.

Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.

Mengenai alokasi dana BOP PAUD, Dirjen Jumeri menyebutkan mencapai Rp 4,25 triliun untuk 6,9 juta anak-anak usia dini.  (esy/jpnn)


Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri mengungkapkan NPSN menjadi syarat mutlak bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan BOP PAUD


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News