Kemendikbudristek Pastikan Penghasilan Honorer & Guru Swasta Ditingkatkan, Begini Mekanismenya

Kemendikbudristek Pastikan Penghasilan Honorer & Guru Swasta Ditingkatkan, Begini Mekanismenya
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.

Ini sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Dia menyebutkan RUU tersebut mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat sampai pensiun.

"Jadi, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Iwan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/8)

RUU Sisdiknas lanjutnya, juga mengatur guru yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan guru ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan layak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dengan demikian, guru PNS maupun PPPK yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sementara, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan penghasilan guru honorer dan guru swasta akan ditingkatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News