Kemendikbudristek Pastikan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Honorer, Yakin?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.
Keberpihakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang tengah disempurnakan pemerintah.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade (PG) bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Karena kami sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka, sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” terang Dirjen Iwan, Rabu (13/4).
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
Penyempurnaan mekanisme rekrutmen PPPK guru 2022 ini diharapkan bisa mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran atau SE.
Dalam SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 dijelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril memastikan PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga