Kemendikbudristek: PPPK bukan Harga Mati, Guru Berpeluang Menjadi PNS 

Kemendikbudristek: PPPK bukan Harga Mati, Guru Berpeluang Menjadi PNS 
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan jabatan kepsek bisa diisi guru PPPK. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan PPPK bukan harga mati bagi seorang guru. 

Menurutnya, guru-guru honorer usia di bawah 35 tahun yang tahun ini ikut tes PPPK karena tidak adanya seleksi CPNS formasi guru, tidak berarti kariernya mentok.

"Saya tahu ada banyak guru muda (di bawah 35 tahun) yang masa pengabdiannya lama kecewa karena tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS, mereka akhirnya ikut tes PPPK," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).

Dia menjelaskan Kemendikbudristek tidak membuka formasi CPNS guru karena dari pemerintah memang tak menyediakan. 

Menurutnya, yang dibuka untuk guru hanya jabatan fungsional PPPK dan tidak ada PNS.

Untuk 2022, pemerintah bahkan tidak membuka formasi CPNS sama sekali.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek kembali hanya mengajukan formasi PPPK guru dan tenaga kependidikan. 

"Namun, guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru meskipun sudah berstatus guru PPPK," terangnya.

Kemendikbudristek menegaskan guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru meskipun sudah berstatus guru PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News