Kemendikbudristek: Sampai 2023, Sekolah Belum Wajib Melaksanakan Kurikulum Merdeka
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penerapan Kurikulum Merdeka disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Wartanto penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar.
Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar," tegasnya, Selasa (9/8).
Dia mengungkapkan tahun ini sampai 2023, sekolah belum wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Pada 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru.
Lebih lanjut dikatakan Kurikulum Merdeka sesungguhnya memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran.
Menurutnya, dengan Kurikulum Merdeka, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya