Kemendikbudristek: Sampai 2023, Sekolah Belum Wajib Melaksanakan Kurikulum Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penerapan Kurikulum Merdeka disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Wartanto penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar.
Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.
"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ngada. Itu jelas tidak benar," tegasnya, Selasa (9/8).
Dia mengungkapkan tahun ini sampai 2023, sekolah belum wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.
Pada 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru.
Lebih lanjut dikatakan Kurikulum Merdeka sesungguhnya memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran.
Menurutnya, dengan Kurikulum Merdeka, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi