Kemendikbudristek: Sampai 2023, Sekolah Belum Wajib Melaksanakan Kurikulum Merdeka
Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:04 WIB

Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Nantinya lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Di sisi lain, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, tutur Wartanto, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. Prinsipnya Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya.
Pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang bisa menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman Kemdikbud. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya