Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
jpnn.com, PIDIE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
Hal ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.
Presiden Jokowi melakukan peluncuran program yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan sejak Januari lalu pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Dalam Inpres 2/2023 terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Khusus Kemendikbudristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.
“Hari ini kita bersyukur, alhamdulillah, mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” kata Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti mandat Presiden Jokowi, Kemendikbudristek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP