Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Disaksikan Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan, beasiswa tersebut diterima oleh anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.
Abdul Kahar menyebutkan tiga tugas pokok bagi Kemendikbudristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Pertama, menyediakan beasiswa bagi anak korban.
Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
Ketiga menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat, kata Kahar, tentunya banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah.
Namun demikian, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbudristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tegasnya.
Menindaklanjuti mandat Presiden Jokowi, Kemendikbudristek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara