Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah, tetapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.
Jika anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, lanjut Kahar menjelaskan, akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Bagi yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kami lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan kementerian dan lembaga lain dengan program yang berbeda,” jelasnya.
Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, yaitu Kemenlu, Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kemenag, Kementerian PUPR, Kemnaker, Kemenkumham, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. (mrk/jpnn)
Menindaklanjuti mandat Presiden Jokowi, Kemendikbudristek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras