Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK

Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan mengenai alokasi gaji PPPK. Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Begitu juga gaji guru PNS di daerah, sudah masuk dalam DAU yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Itu artinya, gaji aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.

"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).

Iwan Syahril mengatakan sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, semua belaja rutin harus dimasukkan dalam DAU.

Sebaliknya DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.

Jika daerah masih ragu soal gaji PPPK, Iwan mengatakan, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.

Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.

Kemendikbudristek memastikan sumber gaji PPPK guru dari DAU dan tidak ada alasan pemda ogah mengusulkan formasi PPPK 2022 dengan dalih soal anggaran gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News