Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi

Sementara, untuk PT yang capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen, PTM sendiri bisa dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian, untuk capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen PTM bisa dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada PT yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40 persen PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
"Bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring," pungkas Nizam. (esy/jpnn)
Kemendibudristek mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran selama masa pandemi bagi perguruan tinggi
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja