Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru soal Implementasi Kurikulum Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya diberlakukan tahun ajaran baru ini.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.
Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli itu menuangkan beberapa poin, yaitu:
1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.
Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru soal implementasi Kurikulum Merdeka yang rencananya akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak