Kemendikburistek Minta PTN Hati-Hati Menetapkan Tarif UKT, Jangan Beratkan Mahasiswa

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan bahwa SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.
"BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi," terang Tjitjik, Senin (19/2).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Diktiristek Nizam mengingatkan PTN untuk bijak dalam penetapan tarif UKT.
Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT.
"Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," tegas Nizam.
Kemendikbudristek minta PTN hati-hati menetapkan tarif UKT, jangan sampai menberatkan mahasiswa
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik
- Puluhan Aktivis BEM Fakultas Pertanian Kumpul di Kementan, Bicara Swasembada Pangan
- UNSRI dan Ganesha Operation Berbagi Trik Lulus Seleksi Masuk PTN
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024