Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS

Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS
Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS
Hasil itu tidak otomatis dimenangani Priyo karena harus ditentukan suara milik Mendiknas sebanyak 35 persen. Dalam pemilihan tanggal 12 Januari 2011, Priyo memperoleh tambahan dari Mendiknas sebanyak 8 suara, Triyogi 44 suara, Daniel 2 suara dan 2 suara tidak sah. Dengan demikian pemilihan akhir dimenangi Triyogi dengan total suara 83, disusul Priyo 68 suara dan Daniel 5 suara. Hasil inilah yang kemudian digugat oleh 12 guru besar karena tidak menerima 'intervensi' Kemendiknas.

Ke-12 guru besar ITS Surabaya itu yakni Djauhar Manfaat, Bangun Mulyo Sukojo, Basuki Widodo, Joni Hermana, Indarto, Gede Wibawa, Tri Widjaja, Nonot Soewarno, I Nyoman Sutantra, Arief Widjaja, Ketut Buda Artana, Achmad Rosyidi.

Meskipun menganggap wajar gugatan tersebut, namun menurut Djoko, keterlibatan Kemendiknas dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor berkait dengan jabatan rektor sebagai tugas tambahan.

“Sebenarnya, rektor itu adalah hanya tugas tambahan dari seorang dosen yang memiliki jabatan akademik. Tugas tambahannya, adalah sebagai birokrat yang bertugas membantu kementerian menangani masalah administratif dan manajerial. Maka dari itu, dengan adanya tugas tambahan itulah pemilihan rektor mengikutsertakan kementerian dan dipilih secara bersama-sama,” paparnya.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengabaikan gugatan 12 guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News