Kemendiknas Atur Mutasi Kasek

Kemendiknas Atur Mutasi Kasek
Kemendiknas Atur Mutasi Kasek
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek). Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kasek, berarti pemerintah pusat resmi mencabut kewenangan tersebut.

Mendiknas M. Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.

Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. "Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka. "Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek). Dengan diterbitkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News