Kemendiknas Atur Mutasi Kasek
Rabu, 03 November 2010 – 05:41 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek). Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kasek, berarti pemerintah pusat resmi mencabut kewenangan tersebut.
Mendiknas M. Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. "Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.
Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka. "Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu.
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek). Dengan diterbitkannya
BERITA TERKAIT
- Dilantik jadi Rektor Universitas Sahid, Ini Target Profesor Giyatmi
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN