Kemendiknas Izinkan Guru Ajar 2 Mapel Berbeda
Senin, 05 September 2011 – 07:01 WIB
"Dengan jumlah guru yang berlimpah tersebut, jika tidak diatur distribusinya, maka kemungkinan seorang guru dapat memenuhi target jam mengajar sesuai dengan Permendiknas No 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yakni 24 jam dalam seminggu akan sulit tercapai," katanya.
Baca Juga:
Baginya, dengan pola yang ada sekarang paling hanya 60 persen saja yang dapat mencapai target 24 jam mengajar dalam seminggu dan hanya 60 persen dari 2,7 juta guru saja yang akan mendapatkan tunjangan profesi. Pemerintah memang merencanakan redistribusi guru ini yang akan didukung dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Antara lain, Mendiknas, Mendag, Mendagri, MenPAN/RB dan Menkeu. "Namun dalam proses koordinasinya, Kemendiknas akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN/RB,” imbuhnya. (cdl)
JAKARTA – Permasalahan kekurangan guru di Indonesia membuat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pusing. Terakhir, pemerintah membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan