Kemendiknas Minta Tertibkan Lembaga PNFI
Kamis, 04 Februari 2010 – 21:54 WIB
Kemendiknas Minta Tertibkan Lembaga PNFI
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta untuk menertibkan lembaga-lembaga di lingkungan Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI). Direktur Jenderal (Dirjen) PNFI Kemendiknas, Hamid Muhammad mengatakan, semua aparat yang menangani PNFI diminta untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga itu bukan lembaga virtual. Istilahnya, lembaga yang hanya melaporkan nama lembaganya, tetapi sebenarnya tidak melakukan apa-apa.
"Tolong ini dicek betul. Kami betul-betul ingin menertibkan semua lembaga-lembaga PNFI, agar PNFI bisa dipercaya, trusted, dan semua orang respek terhadap PNFI," terangnya di Jakarta, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Dengan semakin banyaknya animo masyarakat yang ingin mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maka menurut Hamid, pihaknya juga meminta agar keinginan masyarakat tersebut dikontrol. "Jangan asal memberikan izin untuk (mendirikan) PAUD, sepanjang standar pelayanan minimal tidak terpenuhi," tegasnya.
Disebutkan, dari 29,8 juta anak usia 0-6 tahun, sejauh ini separuhnya sudah terlayani. Duapertiga dari jumlah tersebut, kata Hamid, dilayani oleh PAUD non-formal, sedangkan sepertiganya dilayani oleh PAUD formal seperti taman kanak-kanak dan raudhatul athfal. "Kita harus bersungguh-sungguh untuk menekankan (bahwa) layanan PAUD itu betul-betul memenuhi standar layanan minimal," katanya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta untuk menertibkan lembaga-lembaga di lingkungan Pendidikan Non-Formal dan Informal
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025