Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah. Terutama yang dilakukan oknum-oknum di internal lembaga pendidikan tersebut. Mantan Dirjen Dikti itu menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menindak pungli yang dilakukan di luar BOS karena adanya otonomi daerah. Terlebih, pungli biasanya dilakukan di area abu-abu. "Seragam dan buku itu masuk grey area. Jika ada laporan pungutan pun, Kemendiknas harus melakukan verifikasi apakah pungutan itu berada di wilayah pungutan BOS atau tidak," papar pria kelahiran Padangpanjang, Sumatera Barat, tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, subsidi yang diberikan pemerintah, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional setiap tahunnya. Di SD hanya 70 persen dan SMP 80 persen dari kebutuhan. Akibatnya, ada oknum yang menggunakan modus kekurangan biaya tersebut untuk melakukan pungli.
"Kalau ada oknum di sekolah yang menarik uang untuk membeli buku maupun seragam tidak sesuai dengan kebijakan sekolah, Kemendiknas kesulitan untuk menindaknya. Ini bergantung bagaimana sekolah mengamankannya. Jangan sampai sekolah dicemarkan perilaku individu," ungkap Fasli di Jakarta kemarin (31/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah. Terutama yang
BERITA TERKAIT
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer