Kemendiknas Sulit Tindak Pungli Sekolah
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:14 WIB
Karena itu, tambah Fasli, harus ada dua peraturan yang mengatur pungli, yaitu peraturan daerah (perda) dan peraturan menteri (permen). Tarikan-tarikan yang dilakukan oknum nanti diatur dalam perda tersebut. Dua peraturan itu akan menjadi dasar bagi Kemendiknas untuk menata aturan yang lebih mengikat pada tahun berikutnya. "Nanti, pada Januari 2012, insya Allah sudah ada peluang untuk menaikkan BOS," tegasnya.
Ketika ditanya apakah permen itu bisa menjadi dasar penindakan bagi oknum yang melakukan pungutan liar, Fasli menjawab, permen memang tidak bisa dijadikan dasar penindakan hukum. Permen hanya menjadi sumber pemberian sanksi administrasi, yakni sanksi yang paling memalukan bagi seorang PNS ialah dipecat dari jabatan.
Rencananya, kata Fasli, saat ini tim Kemendiknas yang dipimpin Irjen sudah selesai melakukan investigasi pungli di sejumlah daerah. Tim tersebut masih melakukan pengolahan data sebelum melaporkannya ke Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. "Dalam waktu dekat akan ada konferensi pers untuk itu," janji Fasli. (cdl/jpnn/c9/nw)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui kesulitan untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah. Terutama yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2