Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI

Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI
Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa membuat regulasi yang dapat mengatur sistem manajemen keuangan sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya, pengaturan dikhawatirkan bakal mematikan mutu pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto, dalam konferensi pers mengenai hasil rapat dan pemanggilan 22 kepala sekolah RSBI khususnya wilayah Jawa dan Bali di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis  (3/6) malam. “Pemerintah (Kemdiknas) tidak mungkin untuk mengeluarkan suatu regulasi yang isinya mengatur tentang penetapan tarif atau besaran biaya yang dipungut oleh sekolah-sekolah RSBI. Hal ini dikhawatirkan justru akan mematikan mutu pendidikan seluruh sekolah, di mana tidak akan ada sekolah bagus dan tidak bagus. Semua kualitasnya sama,” ungkap Suyanto.

Menurut Suyanto, pihaknya tidak pernah melarang sekolah-sekolah RSBI untuk menarik pungutan atau yang biasa disebut dengan sumbangan sukarela terhadap para orang tua siswa. “Kami mempersilahkan sekolah-sekolah yang menetapkan adanya sumbangan sukarela. Tetapi harus ada aturannya. Yakni, harus ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua,” tegasnya.

Suyanto pun sedikit bercerita, pada saat pertemuan itu para kepala sekolah RSBI justru mengaku tidak menerima keluhan dari orang tua murid mengenai mahalnya biaya pendidikan di sekolah RSBI. “Orang tua yang mendaftarkan anaknya bahkan menyatakan senang karena anaknya bisa diterima di sekolah RSBI. Artinya, mereka tidak perlu menyekolahkan anaknya di luar negeri,” imbuhnya.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa membuat regulasi yang dapat mengatur sistem manajemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News