Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Soal Program Buy The Service Angkutan Perkotaan

Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Soal Program Buy The Service Angkutan Perkotaan
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11). Foto: Humas Kemenhub

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Buy the Service, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan antara lain:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan;

2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2748/AJ.206/DRJD/2020 tentang penyelenggara manajemen pengelolaan angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan;

3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.206/DRJD/2020 tentang standar pelayanan prosedur monitoring dan evaluasi pembelian layanan pada angkutan umum perkotaan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pada penyelenggaraan angkutan penumpang umum perkotaan dengan skema pembelian layanan.

5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang perhitungan biaya operasional kendaraan subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan.

“Peraturan-peraturan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Imran.

Adapun pemerintah daerah yang telah melaksanakan program Buy the Service ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar.

Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News