Kemenhub Ancam Bekukan Lebih Banyak Rute Lion Air
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggat waktu seminggu untuk maskapai Lion Air bebenah diri pascadelay berkepanjangan sejak Rabu (18/2) lalu.
Selama waktu tersebut, maskapai milik Rusdi Kirana ini harus menerima konsekuensi atas delay berantai itu. Yakni, tidak bisa menerbangi sejumlah rute yang sudah dibekukan Kemenhub. Termasuk, terganjal untuk mengajukan penambahan rute baru, selama pelayanan belum beres.
"Kalau satu minggu dia (Lion Air) bisa memangani dengan baik delay, ya bisa saja (diizinkan kembali terbangi rute-rute yang dibekukan-red), yang penting ada perbaikan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).
Suprasetyo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membekukan rute Lion Air lainnya. Itu akan terjadi bila maskapai berlambang singa merah tersebut belum juga menunjukkan progres yang baik. "Pembekuan bisa jadi bertambah lagi," tegas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggat waktu seminggu untuk maskapai Lion Air bebenah diri pascadelay berkepanjangan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital