Kemenhub Anggap Normal Perubahan Jadwal

Kemenhub Anggap Normal Perubahan Jadwal
Ilustrasi.

KELUHAN penumpang soal pengajuan jam penerbangan oleh maskapai penerbangan AirAsia dianggap tidak bermasalah. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, pengajuan jadwal terbang oleh AirAsia pada Minggu pagi (28/12) sudah sesuai dengan prosedur. 

Mantan direktur utama PT Kereta Api itu menjelaskan, selama ini jam penerbangan diatur Ditjen Perhubungan Udara. Maskapai mengajukan ke lembaga tersebut. ''Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara berkoordinasi dengan pengelola bandara. Jika pada jam yang diminta kosong, pengajuan disetujui,'' jelasnya.

Dia menjelaskan, pengajuan oleh AirAsia sudah terencana. Maskapai telah mengajukan dan prosedur ketentuan sudah diikuti. Karena itu, tidak ada masalah dengan pengajuan jam penerbangan oleh AirAsia. ''Prosedur dan ketetapannya sudah terpenuhi,'' tegasnya.

Berdasar informasi dari keluarga korban, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 itu seharusnya berangkat pukul 08.00. Namun, seminggu menjelang keberangkatan, ada pemberitahuan dari maskapai tentang perubahan jam, yakni maju menjadi pukul 05.30.

KELUHAN penumpang soal pengajuan jam penerbangan oleh maskapai penerbangan AirAsia dianggap tidak bermasalah. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News