Kemenhub Apresiasi Upaya Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan rapid test antigen untuk keperluan perjalanan.
“Kami telah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 1 orang pelaku yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Kamis (11/11) lalu," kata Dirjen Budi, Rabu (17/11).
Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga loket bus eksekutif di Lampung ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid test antigen.
Surat rapid test antigen palsu itu dijual seharga Rp 70 ribu kepada calon penumpang.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Budi menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah Polres untuk mengawasi penyalahgunaan terhadap pemenuhan syarat pelaku perjalanan.
"Khususnya pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” bebernya.
Dirjen Budi menyampaikan dalam suratnya tersebut pihak Kemenhub menyampaikan perlu mengantisipasi adanya oknum di Pelabuhan Penyeberangan yang melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen maupun RT-PCR.
Sebab, di dalam Surat Edaran Menteri Perhuhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 disebutkan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhub menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Lampung menangkap pemalsu tes cepat antigen untuk syarat perjalanan
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api