Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya mengatur sistem transportasi di Indonesia.
Termasuk angkutan online yang kini makin marak dan diminati masyarakat.
Karena itu, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
Tujuannya, agar tidak ada ketimpangan antara jumlah transportasi online maupun non-online.
“Sesuatu yang berlebihan itu pasti akan berdampak dan mengganggu keseimbangan. Untuk itu, dalam pengaturan transportasi, kenapa harus ada izin, karena kita ingin kendalikan penawaran dan demand permintaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).
Terlebih, saat ini masih ada ribuan kendaraan online yang belum mendaftar.
"Kita berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi. Jumlahnya harus dihitung, nanti kita duduk bersama dengan Pemda, Organda, Aplikasi, dan Koperasi," kata Sugihardjo.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya mengatur sistem transportasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project