Kemenhub Bakal Awasi Penerapan Tarif Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.
“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kami sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online, tinggal sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kami buat, yaitu Rp 3.500-Rp6.500,” ujar Budi.
Budi mengakui bahwa pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini.
“Kami harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada dua aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” tutur Budi.
Batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Budi mengatakan juga bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.
“Kami akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kami akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Budi.
Beberapa asosiasi pengemudi juga mengharapkan adanya proses bertahap sebelum pemberian sanksi hingga suspend yang dilakukan oleh aplikator.
Budi juga berharap tarif ini sudah sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.(chi/jpnn)
Kalau tarifnya tidak sesuai, kami akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri