Kemenhub Bakal Bangun Aplikasi Online Pelat Merah?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi terkait wacana aplikasi online plat merah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pemerintah adalah regulator, bukan operator.
Hingga saat ini kata Budi, Kemenhub masih fokus pada penyusunan regulasi yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Pemerintah tidak bisa berperan sebagai operator, kalau ada badan hukum atau swasta atau bahkan BUMN yang akan membangun aplikasi, saya persilahkan,” kata Budi.
Kalau pun ada badan usaha atau swasta tadi, Budi mempersilakan mereka melihat proses bisnisnya, peluangnya, dan ekspektasinya seperti apa.
Menurutnya siapa pun yang akan membuat aplikasi di luar harus mengikuti regulasi yang sedang disempurnakan oleh Kemenhub.
Sebelumnya, ada 16 aliansi pengemudi online yang menginginkan ada aplikator online dari Pemerintah atau plat merah. Dengan harapan, aplikator plat merah itu dapat lebih mempertimbangkan hak-hak mitra pengemudi sehingga kesejahteraan meningkat.
“Jadi ide untuk membangun aplikasi plat merah itu datang dari aliansi pengemudi online,” tutur Budi.
Ketidakpuasan terhadap terhadap perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini, kemudian membuat para pengemudi online mendorong pemerintah untuk membangun aplikasi baru.
“Bisa swasta, bisa BUMN, itu yang diharapkan oleh para aliansi itu. Sampai saat ini Kemenhub tidak membangun aplikasi yang dikatakan plat merah itu,” jelasnya.
Siapa pun yang akan membuat aplikasi di luar harus mengikuti regulasi yang sedang disempurnakan oleh Kemenhub.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan