Kemenhub Bakal Bekukan Izin PO Bus yang Masih Bandel
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan menegaskan tak akan mengubah batas waktu PO Bus untuk pindah ke Terminal Pulogebang.
Mulai 28 Januari, tidak boleh ada lagi terminal bayangan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak boleh ada lagi bus yang beroperasi di terminal bayangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, Rabu (25/1).
Jika masih ada PO bus yang bandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Jika masih ada PO Bus yang beroperasi di terminal bayangan akan kami bekukan izinnya," kata Pudji.
Bahkan, tak hanya izin PO bus yang akan dibekukan, namun izin trayek juga bakal dibekukan.
"Ini dilakukan untuk mengoptimalkan operasional terminal Pulogebang," tandas Pudji.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan menegaskan tak akan mengubah batas waktu PO Bus untuk pindah ke Terminal Pulogebang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke