Kemenhub Bakal Pangkas Sejumlah Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menderegulasi atau memangkas sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi, khususnya di sektor transportasi.
“Kami melakukan deregulasi memangkas sejumlah aturan yang dirasakan tidak mendukung bahkan beberapa saat yang lalu saya sampaikan ini kepada INSA (Indonesian National Shipowners Association), INACA (Indonesia National Air Carrier Association), asosiasi truk kami lihat kalo ada Peraturan Menteri yang menghalangi investasi maka dimungkinkan melakukan preview,” tegas Budi.
Budi menyebut hal ini sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk selalu memberi ruang sebanyak-banyaknya bagi dunia investasi di Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Karena itu, Kementerian Perhubungan terus mendorong keterlibatan swasta dalam kerja sama pengelolaan 20 pelabuhan dan 10 bandara.
Saat ini setidaknya terdapat empat pelabuhan yang telah dikerjasamakan ke swasta, yaitu Pelabuhan Probolinggo, Pelabuhan Sintete, Pelabuhan Waingapu, dan Pelabuhan Bima. Dengan adanya kerja sama swasta ini, Budi yakin bisa menghemat dana APBN.
“Kami harapkan paling tidak dana APBN yang bisa diefisienkan kurang lebih Rp 500 millar sampai 1 triliun dari 20 pelabuhan dan 10 bandara,” tandasnya.(chi/jpnn)
Sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi, khususnya di sektor transportasi bakal dipangkas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982