Kemenhub Bakal Tempuh Langkah Hukum
jpnn.com - Kementerian Perhubungan belum memutuskan adanya larangan membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat.
Hal ini untuk menepis adanya kabar bahwa Kemenhub telah mengeluarkan larangan tersebut.
"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
Pihaknya menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa ke kabin pesawat. Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
"Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," jelasnya.
Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017, tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya isu ancaman bom.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982