Kemenhub Bakal Terapkan Tarif pada Angkutan BTS
Pemerintah akan membuat tarif seringan mungkin dan terjangkau sehingga tidak membebani para pengguna layanan ini.
“Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp 3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp 6.200 untuk Kota Surabaya. Ini nanti setiap dareah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan tersebut pada Sepetember akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Skema BTS merupakan kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi, serta berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya.
"Kami terus melakukan inovasi dan trobasan agar jumlah penumpang dapat meningkat,” kata Tonny.(chi/jpnn)
Layanan (Buy The Service) atau BTS sebelumnya gratis, namun kini Kemenhub akan mengenakan tarif.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama