Kemenhub Bakal Tindak Tegas Pelabuhan yang Beroperasi Secara Ilegal
Rabu, 10 Mei 2017 – 04:07 WIB

Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com
jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5). “Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut agar proakfit melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.
Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Budi, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Budi, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum.
Budi menegaskan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin karena ada aspek vital yang dilanggar, yaitu aspek keamanan dan ekonomi.
BERITA TERKAIT
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal