Kemenhub Bakal Tindak Tegas Pelabuhan yang Beroperasi Secara Ilegal
Rabu, 10 Mei 2017 – 04:07 WIB

Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com
jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5). “Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut agar proakfit melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.
Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Budi, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Budi, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum.
Budi menegaskan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin karena ada aspek vital yang dilanggar, yaitu aspek keamanan dan ekonomi.
BERITA TERKAIT
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- Pelindo Berbagi Ramadan 2025 Kembali Digelar di Seluruh Wilayah Kerja
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- SPSL Sebut Pemindai Kontainer Modern Meningkatkan Daya Saing Pelabuhan
- Ahmad Luthi Inginkan Membangun Pelabuhan Modern di Jateng
- Perluasan Penerapan NLE dan Pengembangan Ceisa 4.0 Kunci Perbaikan Layanan Kepabeanan