Kemenhub Bakal Ubah Sistem Tol Laut Berbasis Kontainer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat berencana akan merubah sistem tol laut.
Hal ini dia lakukan untuk lebih mematangkan program tol laut yang sudah berlangsung dan berhasil menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Dikatakan Budi, sistem tol laut nantinya akan dirubah dari berbasis pada angkutan diubah menjadi berbasis kontainer.
“Jadi kalau kami mau kirim katakanlah berbasis angkutan tentunya berapa pun isinya kami harus bayar, tetapi kami akan deteksi kota ini berapa, 100 kontainer, 200 kontainer, 50 kontainer. Kami akan kirim sesuai volume (kebutuhan) itu,” kata Budi saat berbicara di Rapat Koordinasi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis (1/2) kemarin.
Hal ini dilakukan Menhub karena menurutnya tingkat keterisian angkutan balik belum maksimal. Dengan sistem ini Budi menyebut lebih bisa menekan biaya pengangkutan.
“Karena angkutan balik kan belum maksimal jadi kami bisa mereduksi cost atas itu. Kira-kira (pengurangan biaya) 30-40 persen karena uangnya ini bisa kami pakai untuk menambah jalur dan menambah intensitas,” jelas Budi.
Ditambahkan Budi, saat ini masih ada daerah yang hanya disandari kapal tol laut dua minggu sekali. Diharapkan dengan upaya penekanan biaya ini nantinya bisa menambah intensitas kapal tol laut di suatu daerah.
Selain merubah sistem tol laut, Budi akan segera merestrukturisasi pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia agar lebih murah, lebih cepat, dan lebih transparan.(chi/jpnn)
Hal ini dilakukan untuk lebih mematangkan program tol laut yang sudah berlangsung dan berhasil menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project