Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kecelakaan yang mengancam nyawa pesepeda kerap terjadi di tengah merebaknya aktivitas bersepeda selama masa pandemi Covid-19 di beberapa kota besar.

Persoalan ini menjadi salah satu topik hangat yang dibahas dalam webinar "Keselamatan Pesepeda di Jalan" yang digelar Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Selasa (17/11).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan  Djoko Sasono mengatakan sepeda di satu sisi dapat menjadi sumber permasalahan namun juga bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesehatan.

Mengutip pemberitaan media elektronik sepanjang Januari-Juni 2020, Djoko menjelaskan, terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda.

Sebagai wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesepeda, pemerintah telah mengatur dalam UU 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagai peraturan pelaksanaan pada UU tersebut, hadir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” ujar Djoko Sasono dalam sambutan pembukanya pada webinar ini.

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji menyatakan dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, secara tidak langsung telah menyadarkan banyak orang tentang pentingnya berolahraga untuk meningkatkan kesehatan.

Salah satu olahraga yang digemari dan menjadi lifestyle warga Indonesia adalah bersepeda.

Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News