Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Seiring dengan makin maraknya fenomena pesepeda, Kementerian Perhubungan telah mengundangkan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pada Agustus 2020 lalu.
"Dalam PM ini terbagi menjadi dua substansi pokok yaitu persyaratan keselamatan pesepeda dan fasilitas parkir umum bagi sepeda," ungkap Wahyu.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Pandu Yunianto menjelaskan terperinci substansi dalam PM 59/2020.
Menurut Pandu, latar belakang dari PM ini adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini ternyata penggunaan sepeda meningkat pesat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lainnya seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.
Namun demikian masih ditemukan ada beberapa tata cara penggunaan yang belum sesuai dengan aturan.
"Dalam PM 59/2020 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain Persyaratan Teknis Sepeda, Tata Cara Bersepeda, dan Fasilitas Pendukung Sepeda,” kata Pandu.
Dia menerangkan terkait persyaratan teknis sepeda, sebenarnya standar yang digunakan sudah tertuang dalam Standar Nasional Indonesia untuk sepeda.
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA