Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Selasa, 17 November 2020 – 18:49 WIB

Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com
Dalam webinar ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda, Dinas Perhubungan provinsi dan kota/kabupaten, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia. (rls/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi