Kemenhub Bekukan Izin Dua Maskapai, Nasib Aviastar Gimana?
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penerbangan dua Badan Usaha Penerbangan (BUP), yakni PT Aviastar Mandiri dan PT Tri MG Intra Asia. Pembekuan izin tersebut menyusul tidak dipenuhinya jumlah kepemilikan pesawat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, PT Aviastar Mandiri, tidak memenuhi jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat karena hanya memiliki 9 pesawat.
“Awalnya dia (Aviastar) punya 10 pesawat, karena satu jatuh (Twin Otter) menjadi 9, yang kami bekukan izin berjadwalnya,” ujar Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Sedangkan, PT Tri MG Intra Asia Airlines masih bernasib lebih mujur, karena masih dibekukan sementara. Pihaknya meminta kelonggaran waktu hingga sebulan ke depan untuk memenuhi jumlah pesawat sesuai ketentuan.
“Bila tidak memenuhi pada bulan selanjutnya, maka akan dicabut izin operasionalnya,” tandas Suprasetyo.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penerbangan dua Badan Usaha Penerbangan (BUP), yakni PT Aviastar Mandiri dan PT Tri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI