Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Keputusan itu diberikan menyusul insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada Minggu (10/5) Mei lalu.
Padahal, penumpang usai terbang dari Singapura. Karena itu, banyak penumpang yang lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.
"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat-red)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Pembekuan izin itu sambung Suprasetyo akan mulai berlaku selama lima hari ke depan, sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian itu dinyatakan selesai.
"Jadi ya menunggu sampai selesai investigasinya, ini kan masih terus berlanjut investigasinya," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2