Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Keputusan itu diberikan menyusul insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada Minggu (10/5) Mei lalu.
Padahal, penumpang usai terbang dari Singapura. Karena itu, banyak penumpang yang lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.
"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat-red)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Pembekuan izin itu sambung Suprasetyo akan mulai berlaku selama lima hari ke depan, sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian itu dinyatakan selesai.
"Jadi ya menunggu sampai selesai investigasinya, ini kan masih terus berlanjut investigasinya," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini