Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Keputusan itu diberikan menyusul insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada Minggu (10/5) Mei lalu.
Padahal, penumpang usai terbang dari Singapura. Karena itu, banyak penumpang yang lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.
"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat-red)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Pembekuan izin itu sambung Suprasetyo akan mulai berlaku selama lima hari ke depan, sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian itu dinyatakan selesai.
"Jadi ya menunggu sampai selesai investigasinya, ini kan masih terus berlanjut investigasinya," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti