Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
Tak Boleh Tambah Armada dan Trayek
Kamis, 15 September 2011 – 04:48 WIB

Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukan. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang untuk menambah izin, armada atau trayek baru. Pemberian sanksi itu, lanjut Suroyo, dilakukan karena berdasarkan data statistik yang dimiliki oleh dirjen hubdar, PO Sumber Kencono memang sudah sangat sering terlibat dalam berbagai kecelakaan. Khususnya untuk PO yang ada di Jawa Timur. "Sumber Kencono itu sudah sangat luar biasa," sambungnya.
Hal itu merupakan sanksi atas terjadinya kecelakaan antara bus Sumber Kencono v minibus Nusantara Jaya di bypass Mojokerto pada Senin (12/9) dini hari lalu. "Sanksinya sudah mulai berlaku pasca terjadinya kecelakaan itu," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoesa usai acara pemberian santunan kepada korban kecelakaan di Kecamatan Ngetos, Nganjuk Rabu (14/9).
Baca Juga:
Menurut Suroyo dengan adanya sanksi itu maka PO Sumber Kencono tidak lagi bisa mengembangkan usahanya. Hanya, dirjen hubdar masih belum mencabut izin usaha PO Sumber Kencono secara keseluruhan. Pencabutan izin itu baru bisa dilakukan jika hasil investigasi dan penyidikan mengenai kasus kecelakaan itu sudah keluar.
Baca Juga:
NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukan. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang
BERITA TERKAIT
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK