Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
Tak Boleh Tambah Armada dan Trayek
Kamis, 15 September 2011 – 04:48 WIB

Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
Angkutan yang digunakan oleh biro pariwisata juga tidak harus berplat kuning. Namun kendaraan yang digunakan harus benar-benar memiliki izin untuk digunakan oleh biro pariwisata yang bersangkutan.
Kendati demikian mengenai kemungkinan adanya penertiban biro wisata, Suroyo mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Karena permasalahan izin biro wisata ada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). "Kami masih akan lakukan koordinasi dengan Kemenbudpar)," kata Suroyo.
Terpisah, Dirlantas Polda Jatim Kombespol Sam Budigusdian mengatakan bahwa perkembangan hasil penyidikan ditemukan fakta baru. Yakni adanya modifikasi pada sasis kendaraan minibus Elf AG 7103 ML. "Supaya kapasitas bertambah dan ada seats tambahan," ujar Sam yang juga hadir dalam acara penyerahan santunan kemarin.
Akibat modifikasi itu, kata Sam, berpengaruh pada pengendalian kendaraan. Terlebih penumpang yang ada dalam minibus itu juga kelebihan muatan. Ada kemungkinan pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil minibus.
NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukan. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik