Kemenhub Bentuk Satker Pembangunan Pelabuhan Patimban
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban.
Pembentukan Satuan Kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP. 218 Tahun 2017 pada 16 Februari 2016, Tentang Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
"Satuan Kerja ini merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk secara khusus sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono.
Pembangunan Pelabuhan Patimban ini akan dipimpin satu orang Kepala Satuan Kerja.
"Satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban dibentuk dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta tingginya beban kerja, tingkat kesulitan dan komplektivitas kegiatan, dan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk membiayai sampai dengan selesainya kegiatan pembangunan Pelabuhan Patimban sehingga perlu penugasan secara khusus oleh Menteri Perhubungan selaku Pengguna Anggaran," kata Tonny.
Namun untuk menjamin terselenggaranya kinerja dan mutu hasil kegiatan pembangunan Patimban, Kepala Satuan Kerja kata Tonny, bisa merekrut dan memberdayakan individual expert dan pegawai harian lepas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jumlah yang wajar.
Tentunya kata Tonny yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tonny juga menyebutkan bahwa satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban juga bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui dan berada di bawah pembinaan teknis dan administrasi oleh Dirjen Perhubungan Laut.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project